About Me

My photo
Hidup ku adalah melakukan segalanya untuk kebermanfaatan Hidup ku adalah selalu bersyukur atas segala nikmat Allah. Hidupku adalah menjalankan segalanya dengan penuh rasa tanggung jawab dan kelapangan hati dan fikiran Hidupku adalah nikmat yang harus selalu meminta keberkahan sang Pencipta. " Menjadi apa yang kita mau akan terasa mudah jika kita meyakini dan mensyukuri"

Monday, April 20, 2009

Potensi Siswa

Permen 39 Tahun 2008, Mengembangkan Potensi Siswa Secara Optimal

Tindak lanjut dari tiga kegiatan besar yaitu, FLS2N ( Festival dan Lomba Seni Siwa Nasional), O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) dan OSN (Olimpiade Siswa Nasional) yang diselenggarakan Departemen Pendidikan Nasional dalam hal ini Subdit Kegiatan Kesiswaan Direktorat Pembinaan SMA, erat kaitannya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008.Permen No. 39 pada Bab 1 berisikan tujuan, sasaran, dan ruang lingkup.
Dalam pasal 1 dinyatakan bahwa : Tujuan pembinaan kesiswaan adalah untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas, memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan, sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan, mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat, menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati masyarakat madani (civil society).Adapun pasal 2 menyatakan, sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).Sedangkan pasal 3 berbunyi pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler, dan kokurikuler. Materi pembinaan kesiswaan meliputi : Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Budi Pekerti luhur atau akhlak mulia, kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela Negara, prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan, kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi, sastra dan budaya, teknologi informasi dan komunikasi, komunikasi dalam bahasa Inggris.Berdasarkan Peraturan Menteri No 39 Tahun 2008 tersebut di atas, masalah pembinaan kesiswaan dapat tersolusikan dengan baik.
Dengan demikian, menurut Drs. Muchlis Catio, M.Ed, Kasubdit Kegiatan Kesiswaan, telah ada dasar hukum untuk melakukan kegiatan-kegiatan kesiswaan di daerah, baik itu di tingkat provinsi, maupun di tingkat kabupaten/kota. Melalui Permen No. 39 ini, sekolah-sekolah di daerah sudah kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang telah mereka rancang melalui anggaran yang juga mereka tentukan sendiri. Di sini tiap daerah mulai dari tingkat tingkat satu, dua telah memiliki APBD (Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah). “Semuanya sudah jelas, sudah ada badan hukumnya, dengan demikian untuk membentuk anggaran sudah mudah buat mereka, tinggal menindaklanjuti Permen No. 39 ini. Mereka harus melakukan berbagai kegiatan, antara lain dengan mensosialisasikan Permen No.39 tersebut,” ujar Muchlis. Sosialisasi 33 ProvinsiDengan keluarnya Permen ini, tahun ini Subdit Kegiatan Kesiswaan sudah melakukan sosialisasi ke 33 provinsi. Sosialisasi ini melibatkan ketua-ketua OSIS, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Di samping itu, Subdit Kesiswaan juga mengadakan workshop pembinaan kesiswaan untuk kasi-kasi kesiswaan seluruh Indonesia dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan di Bandung beberapa hari yang lalu.Selain melalui sosialisasi, Permen ini juga disampaikan melalui Rakor kepala-kepala bidang seluruh Indonesia yang mengambil lokasi di Bandung, Makassar dan Yogya. Karena di Permen ini ada sepuluh jenis kegiatan kesiswaan dan 61 sub kegiatan, sosialisasi peserta Rakor terdiri dari PUMK provinsi, dan Kasubdikmen yang menangani masalah kesiswaan. “Bila dilaksanakan dengan baik oleh daerah, ini sudah mencakup tiga kelompok besar, pertama kegiatan di bidang akademik, yaitu melalui lomba-lomba bidang studi seperti OSN, melalui O2SN, dan melalui FLS2N.
Nah ketiga bidang ini sudah disebutkan dalam Permen No 39.” Jelas Muchlis kembali. Dengan berlakunya Permen No.39 ini, demikian Muchlis, maka program kegiatan kesiswaan untuk 2009 bisa dikembangkan.Selain ketiga kegiatan yang sudah disebutkan di atas tadi, Subdit Kegiatan Kesiswaan juga menyelenggarakan kegiatan LPIR (Lomba Penelitian Ilmiah Remaja), debat Bahasa Inggris (ISDC), ASE (Association Student Exchange), Sosialisasi Narkoba, Penyimpangan Perilaku Siswa, workshop untuk Kasi-Kasi Kesiswaan, Pembina siswa (guru), pengurus OSIS, juga UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) yang berkaitan dengan kegiatan untuk menunjukkan sekolah yang bersih dan efektif. Khusus untuk sosialisasi narkoba, tujuan utamanya adalah untuk memberikan masukan bagaimana menyelamatkan siswa dari bahaya narkoba, sebab saat ini, narkoba merupakan barang yang sangat berbahaya bagi generasi muda Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Swety_Honey_Bee.. Winnie..

Swety_Honey_Bee.. Winnie..

WINNIE



Get your myspace layouts where I get them, at pYzam.com.
MySpaceLayouts

Pembicara di PLMJ Kampus..

Pembicara di PLMJ Kampus..