Subsidi Rehabilitasi Gedung SD dan MI
Rabu, 21 Nov 2007 00:00
PROGRAM SUBSIDI REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH DIREKTORAT PEMBINAAN TK DAN SD, DITJEN MANDIKDASMEN, DEPDIKNAS
Rabu, 21 Nov 2007 00:00
PROGRAM SUBSIDI REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH DIREKTORAT PEMBINAAN TK DAN SD, DITJEN MANDIKDASMEN, DEPDIKNAS
Sumber : www.ditpktsd.co.id
A. RASIONAL
Peningkatan mutu dan pemerataan kesempatan belajar pendidikan sekolah dasar dapat dicapai apabila di dukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Banyaknya gedung sekolah dasar yang mengalami kerusakan merupakan salah satu persoalan yang menghambat pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Data tahun 2003 menunjukkan bahwa sebanyak 563.034 ruang kelas SD (56%) mengalami kerusakan baik berat, sedang, maupun ringan.
Pemerintah berupaya melakukan intervensi perbaikan terhadap kerusakan ruang kelas tersebut melalui berbagai program antara lain: (1) Dana Alokasi Khusus (DAK); (2) Dana Dekonsentrasi; (3) Dana Subsidi Pusat
Pemerintah berupaya melakukan intervensi perbaikan terhadap kerusakan ruang kelas tersebut melalui berbagai program antara lain: (1) Dana Alokasi Khusus (DAK); (2) Dana Dekonsentrasi; (3) Dana Subsidi Pusat
B. REHABILITASI SD/MI MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
Arah kebijakan DAK:• Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional, dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah merupakan urusan daerah;• Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan, perbatasan darat dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, serta termasuk kategori daerah ketahanan pangan;• Mendorong penyediaan lapangan kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan sel-sel pertumbuhan di daerah;• Menghindari tumpang tindih kegiatan yang didanai dari DAK dengan kegiatan yang didanai dari anggaran kementerian/lembaga; • Mengalihkan kegiatan-kegiatan yang didanai dari dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang telah menjadi urusan daerah secara bertahap ke DAK
Penetapan Kabupaten/Kota penerima DAK dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan mengacu pada Rambu-Rambu sebagai berikut:1. Kriteria Umum: Daerah yang memiliki kemampuan Fiskal rendah atau di bawah rata-rata (memiliki indeks fiskal Netto di bawah 1 (satu))2. Kriteria Khusus: Daerah Otonomi Khusus (Papua dan NAD); Daerah Pasca Konflik (Maluku dan MalukuUtara); Kawasan Timur Indonesia, Pesisir dan Kepulauan, Perbatasan, Tertinggal/terpencil, Penampung program transmigrasi, rawan banjir dan longsor.3. Kriteria Teknis: Jumlah SD/SDLB dan MI yang mengalami kerusakan berat dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
Arah kebijakan DAK:• Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional, dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah merupakan urusan daerah;• Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan, perbatasan darat dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, serta termasuk kategori daerah ketahanan pangan;• Mendorong penyediaan lapangan kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan sel-sel pertumbuhan di daerah;• Menghindari tumpang tindih kegiatan yang didanai dari DAK dengan kegiatan yang didanai dari anggaran kementerian/lembaga; • Mengalihkan kegiatan-kegiatan yang didanai dari dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang telah menjadi urusan daerah secara bertahap ke DAK
Penetapan Kabupaten/Kota penerima DAK dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan mengacu pada Rambu-Rambu sebagai berikut:1. Kriteria Umum: Daerah yang memiliki kemampuan Fiskal rendah atau di bawah rata-rata (memiliki indeks fiskal Netto di bawah 1 (satu))2. Kriteria Khusus: Daerah Otonomi Khusus (Papua dan NAD); Daerah Pasca Konflik (Maluku dan MalukuUtara); Kawasan Timur Indonesia, Pesisir dan Kepulauan, Perbatasan, Tertinggal/terpencil, Penampung program transmigrasi, rawan banjir dan longsor.3. Kriteria Teknis: Jumlah SD/SDLB dan MI yang mengalami kerusakan berat dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
Pengalokasian DAK ditempuh melalui suatu mekanisme sebagaimana tergambar di bawah ini:
1. Pemda menyampaikan usulan kegiatan yang akan dibiayai DAK kepada Menteri Teknis/LPND.2. Menteri Teknis menyampaikan usulan kegiatan dan kriteria teknisnya kepada Menteri Keuangan3. Menteri Keuangan, didampingi oleh Menteri Teknis, menteri Dalam Negeri, dan Kepala Bappenas, melakukan pembahasan dengan Panitia Anggaran DPR RI4. Menteri Keuangan menetapkan alokasi DAK untuk masing-masing Daerah
Mekanisme penyaluran DAK dari pusat ke daerah ditempuh melalui mekanisme sebagai berikut:
1. Pemda menyampaikan usulan kegiatan yang akan dibiayai DAK kepada Menteri Teknis/LPND.2. Menteri Teknis menyampaikan usulan kegiatan dan kriteria teknisnya kepada Menteri Keuangan3. Menteri Keuangan, didampingi oleh Menteri Teknis, menteri Dalam Negeri, dan Kepala Bappenas, melakukan pembahasan dengan Panitia Anggaran DPR RI4. Menteri Keuangan menetapkan alokasi DAK untuk masing-masing Daerah
Mekanisme penyaluran DAK dari pusat ke daerah ditempuh melalui mekanisme sebagai berikut:
• DAK disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat cq Departemen Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (Kabupaten/Kota).
• Mekanisme penyalurannya dilakukan secara 4 (empat) tahap, yaitu:- Tahap I sampai dengan Tahap III dicairkan sebesar 30%- Tahap IV dicairkan sebesar 10%
Secara lebih rinci mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: • Bupati/walikota menetapkan/menunjuk pejabat yang berwenang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat bersangkutan kepada KPPN;• Membuka Rekening Kas Daerah yang khusus menampung DAK;• Atas dasar DIPA DAK, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk mengajukan SPM-LS tahap I maksimum 30% dari pagu DAK kepada KPPN;• KPPN menerbitkan SP2D tahap I untuk memindah bukukan (mentransfer) dana dari Rekening Kas Negara ke Rekening Khusus DAK (Kas Daerah) menggunakan kode anggaran dan MAK yang sesuai;
• SPM-LS tahap II dan selanjutnya dapat diajukan maksimal 30% dari pagu DAK, apabila sisa DAK pada Rekening Khusus DAK (Kas daerah) tahap sebelumnya maksimal 10% dari jumlah dana DAK yang telah dicairkan melalui KPPN.DAK Bidang Pendidikan:DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun yang diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas SD/SDLB dan MI/Salafiah, termasuk sekolah-sekolah setara SD yang berbasis keagamaan dan peningkatan mutu pendidikan
• Mekanisme penyalurannya dilakukan secara 4 (empat) tahap, yaitu:- Tahap I sampai dengan Tahap III dicairkan sebesar 30%- Tahap IV dicairkan sebesar 10%
Secara lebih rinci mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: • Bupati/walikota menetapkan/menunjuk pejabat yang berwenang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat bersangkutan kepada KPPN;• Membuka Rekening Kas Daerah yang khusus menampung DAK;• Atas dasar DIPA DAK, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk mengajukan SPM-LS tahap I maksimum 30% dari pagu DAK kepada KPPN;• KPPN menerbitkan SP2D tahap I untuk memindah bukukan (mentransfer) dana dari Rekening Kas Negara ke Rekening Khusus DAK (Kas Daerah) menggunakan kode anggaran dan MAK yang sesuai;
• SPM-LS tahap II dan selanjutnya dapat diajukan maksimal 30% dari pagu DAK, apabila sisa DAK pada Rekening Khusus DAK (Kas daerah) tahap sebelumnya maksimal 10% dari jumlah dana DAK yang telah dicairkan melalui KPPN.DAK Bidang Pendidikan:DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun yang diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas SD/SDLB dan MI/Salafiah, termasuk sekolah-sekolah setara SD yang berbasis keagamaan dan peningkatan mutu pendidikan
Indikator Kriteria Teknis untuk bidang pendidikan meliputi:• Jumlah ruang kelas sekolah dasar (SD) dan sekolah keagamaan setara SD yang mengalami kerusakan;• Jumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah keagamaan setara SD;• Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).Target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan DAK bidang pendidikan mencakup: (1) Tersedianya sarana sanitasi dan sumber air bersih serta MCK; (3) Tersedianya sarana meubelair yang memadai untuk setiap ruang kelas yang direhabilitasi; (3) Tersedianya sarana prasarana penunjang mutu pendidikan di SD; (4) Terwujudnya peran serta masyarakat melalui peran Komite Sekolah dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolahDana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan pola swakelola. Pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan oleh sekolah dibantu komite sekolah serta melibatkan masyarakat di sekitar sekolah. Dengan pola swakelola, program DAK bidang pendidikan diharapkan dapat mewujudkan pelibatan masyarakat secara aktif dalam bidang pendidikan, mendorong adanya pengawasan langsung dari masyarakat, dan menggerakan roda perekonomian masyarakat bawah melalui jalur pendidikan.
Program rehabilitasi gedung SD/MI melalui dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan telah dimulai sejak tahun 2003 dengan kronologi kebijakan sebagai berikut:
Hasil yang dicapai dalam pelaksanaan program DAK sejak tahun 2003 sd/ 2007 terlihat pada tabel di bawah ini:
C. REHABILITASI SD/MI MELALUI DANA DERKONSENTRASI
Program rehabilitasi gedung SD/MI melalui dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan telah dimulai sejak tahun 2003 dengan kronologi kebijakan sebagai berikut:
Hasil yang dicapai dalam pelaksanaan program DAK sejak tahun 2003 sd/ 2007 terlihat pada tabel di bawah ini:
C. REHABILITASI SD/MI MELALUI DANA DERKONSENTRASI
Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara yang dialokasikan kepada 33 provinsi untuk membiayai rehabilitasi gedung sekolah dan prasarana pendukungnya. Dana dekonsentrasi dialokasikan untuk rehabilitasi gedung sekolah dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu dan pemerataan kesempatan belajar khususnya untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu. Target yang ingin dicapai meliputi: (1) meningkatnya kondisi gedung sekolah dan prasarana pendukungnya; (2) Memberika kenyamanan dan keamanan dala proses belajar mengajar; (3) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan; (4) Mendukung tercapainya standar nasional pendidikan. Penetapan sekolah penerima dana subsidi dana dekonsentrasi mengacu pada kriteria sebagai berikut:1. Pada tahun yang bersamaan tidak sedang menerima subsidi rehabilitasi lain dari APBN, APBD dan sumber dana lainnya.2. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, gedung/ruang yang diusulkan untuk direhab belum pernah dilakukan rehabilitasi. 3. Mengalami kerusakan berat dan/atau sedang atau memiliki tingkat kerusakan di atas 30% hingga 65%. 4. Diutamakan sekolah yang mempunyai potensi berkembang dan bukan sekolah yang akan diregrouping.5. Kondisi fisik sarana sekolah belum memenuhi kondisi minimal untuk fasilitas pembelajaran.6. Sekolah berdiri di lahan milik sendiri atau tanah pinjaman/kontrak dan tidak bermasalah.Penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:1. Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan SRAA untuk Dinas Pendidikan Provinsi;2. Dinas Pendidikan Provinsi menyusun RKAKL dana dekonsentrasi untuk rehabilitasi gedung sekolah;3. Dinas Pendidikan Provinsi menyalurkan dana dekonsentrasi ke sekolah penerima subsidi dalam 2 (dua) tahap, pada saat fisik 0% dan setelah fisik mencapai 30%.
Program dana dekonsentrasi dilaksanakan dengan pola swakelola oleh Tim Rehabilitasi Gedung Sekolah dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme subsidi langsung ke sekolah. Dengan pola swakelola, program subsidi rehabilitasi gedung sekolah dengan dana dekonsentrasi diharapkan dapat mewujudkan pelibatan masyarakat secara aktif dalam bidang pendidikan, mendorong adanya pengawasan langsung dari masyarakat, dan menggerakan roda perekonomian masyarakat di sekitar sekolah melalui jalur pendidikan.
Program rehabilitasi gedung sekolah melalui dana dekonsentrasi dimulai tahun 2006 dengan sasaran 3.285 SD/SDLB dan pagu per sekolah Rp. 200.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Penggunaan dana subsidi mencakup: a. Rehabilitasi ruang kelas/kantor/perpustakaanb. Pengadaan/rehabilitasi sumber air bersih, jaringan sanitasi, KM/WCc. Pengadaan meubelair pengganti untuk ruang kelasd. Rehabilitasi rumah dinas kepala sekolah/penjagaPenanggung jawab pelaksanaan di setiap sekolah adalah Tim Rehabilitasi Gedung Sekolah dengan menggunakan pola Swakelola
D. REHABILITASI SD/MI MELALUI SUBSIDI PUSAT
Dana subsidi pusat adalah dana yang berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara yang berada pada Direktorat Pembinaan TK dan SD yang dialokasikan untuk membiayai rehabilitasi gedung sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah negeri dan swasta beserta prasarana pendukungnya. Dana subsidi pusat dialokasikan untuk rehabilitasi gedung sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang segera memerlukan perbaikan (rehabilitasi) dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu dan pemerataan kesempatan belajar khususnya untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu. Target yang ingin dicapai meliputi: (1) meningkatnya kondisi gedung sekolah dan prasarana pendukungnya; (2) Memberikan kenyamanan dan keamanan dala proses belajar mengajar; (3) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan; (4) Mendukung tercapainya standar nasional pendidikan. Penetapan sekolah penerima dana subsidi dana subsidi pusat adalah sekolah yang segera memerlukan rehabilitasi dengan kriteria sebagai berikut:1. Pada tahun yang bersamaan sekolah tidak sedang menerima subsidi rehabilitasi lain dari APBN, APBD dan sumber dana lainnya.2. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, gedung/ruang yang diusulkan untuk direhab belum pernah dilakukan rehabilitasi. 3. Gedung/ruang yang diusulkan mengalami kerusakan berat/sedang. 4. Diutamakan sekolah yang mempunyai potensi berkembang dan bukan sekolah yang akan diregrouping.5. Kondisi fisik sarana sekolah belum memenuhi kondisi minimal untuk fasilitas pembelajaran.6. Sekolah berdiri di lahan milik sendiri atau tanah pinjaman/kontrak dan tidak bermasalah.Penyaluran dana subsidi pusat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:1. Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembinaan TK dan SD mengalokasikan dana subsidi untuk rehabilitasi SD/MI2. Direktorat Pembinaan TK dan SD menyalurkan dana subsidi ke sekolah penerima dalam 2 (dua) tahap, pada saat fisik 0% dan pada saat fisik telah mencapai 30%
Program subsidi pusat dilaksanakan dengan pola swakelola oleh Tim Rehabilitasi Gedung Sekolah dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme subsidi langsung ke sekolah. Dengan pola swakelola, program subsidi pusat untuk rehabilitasi gedung sekolah diharapkan dapat mewujudkan pelibatan masyarakat secara aktif dalam bidang pendidikan, mendorong adanya pengawasan langsung dari masyarakat, dan menggerakan roda perekonomian masyarakat di sekitar sekolah melalui jalur pendidikan.
Program rehabilitasi gedung sekolah melalui subsidi pusat pada tahun anggaran 2006 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:1. Sasaran : 100 SD/MI negeri dan swasta2. Pagu per sekolah : Rp.200.000.0003. Penggunaan dana :a. Rehabilitasi ruang kelas/kantor/perpustakaanb. Pengadaan/rehabilitasi sumber air bersih, jaringan sanitasi, KM/WCc. Pengadaan meubelair pengganti untuk ruang kelasd. Rehabilitasi rumah dinas kepala sekolah/penjaga4. Penanggungjawab : Tim Rehabilitasi Gedung Sekolahpelaksanaan5. Pola pelaksanaan : Swakelola
No comments:
Post a Comment