MEMBINA PROFESIONALISME GURU MELALUI SUPERVISI KLINIS
Posted on 15 Mei 2009 by H.Indra
http://www.pengawas20.wordpress.com/
Banyak guru yang mengalami masalah/kesulitan dalam melaksanakan pembelajaran pada mata pelajaran yang diampunya. Kesulitan tersebut dapat disebabkan oleh karakteristik mata pelajaran sehingga sulit dipahami guru atau kesulitan dalam aspek-aspek teknis metodologis sehingga bahan ajar kurang dipahami peserta didik. Supervisi klinis yang dilakukan pengawas sekolah kepada guru merupakan salah satu upaya membantu guru untuk mengatasi masalah yang dialaminya dalam rangka memperbaiki kualitas pembelajaran.
Posted on 15 Mei 2009 by H.Indra
http://www.pengawas20.wordpress.com/
Banyak guru yang mengalami masalah/kesulitan dalam melaksanakan pembelajaran pada mata pelajaran yang diampunya. Kesulitan tersebut dapat disebabkan oleh karakteristik mata pelajaran sehingga sulit dipahami guru atau kesulitan dalam aspek-aspek teknis metodologis sehingga bahan ajar kurang dipahami peserta didik. Supervisi klinis yang dilakukan pengawas sekolah kepada guru merupakan salah satu upaya membantu guru untuk mengatasi masalah yang dialaminya dalam rangka memperbaiki kualitas pembelajaran.
Ada tiga tahap kegiatan yang dilakukan dalam supervisi klinis yakni tahap pertemuan awal, tahap pengamatan guru mengajar, serta tahap analisis hasil pengamatan dan tindak-lanjutnya. Supervisi klinis dapat diartikan sebagai bantuan profesional kesejawatan yang diberikan kepada guru yang mengalami masalah dalam pembelajaran agar guru yang bersangkutan dapat mengatasi masalahnya dengan menempuh langkah yang sistematis mencakup tahap perencanaan, tahap pengamatan perilaku guru mengajar, serta tahap analisis perilaku dan tindak lanjut. Indikator keberhasilan pelaksanaan supervisi klinis adalah: (a) meningkatnya kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran, (b) kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru menjadi lebih baik sehingga diharapkan akan berpengaruh terhadap kualitas hasil belajar yang dicapai siswa, dan (c) terjalinnya hubungan kolegial antara pengawas sekolah dengan guru dalam memecahkan masalah pembelajaran serta tugas-tugas profesinya.
(Sumber : Prof.Dr.H.Nana Sujana)
No comments:
Post a Comment