1. Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas ditujukan bagi pengawas pratama dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan dilaksanakan oleh pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV/d atau IV/e), dan bila tidak ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada setingkat di bawahnya.
Pendampingan terutama difokuskan pada pelaksanaan tugas kepengawasan di sekolah binaannya. Melalui pendampingan diharapkan pengawas pratama dan pengawas muda memperoleh keterampilan dan kemampuan melaksanakan tugas pokok kepengawasan. Pendampingan pengawas dilaksanakan dengan melaksanakan tugas kepengawasan di satuan pendidikan/sekolah binaannya minimal satu semester.
Pengawas utama selain mengarahkan tugas-tugas pokok pengawas satuan pendidikan yang menjadi bimbingannya juga memberikan penilaian terhadap kemajuan dan prestasi pengawas yang didampinginya. Kelebihan dan kekurangan pengawas bimbingannya didiskusikan dan dipecahkan bersama-sama. Pengawas pratama dan pengawas muda dilatih dan dimbimbing membuat program kerja kepengawasan, metode dan tehnik melaksanakan program pengawasan serta menilai keberhasilan tugas kepengawasan. Program pendampingan ini mirip dengan program magang yang selama ini dilaksanakan.
Pendamping diangkat melalui SK Kepala Dinas Pendidikan. Tugas melaksanakan program pendampingan ini merupakan salahsatu pelaksanaan Tupoksi Pengawas Samapta.
2. Diskusi Terprogram.
Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimal dua kali setiap semester. Diskusi dikoordinir oleh Korwas. Tujuan diskusi terprogram adalah meningkatkan kemampuan profesional di bidang kepengawasan agar para pengawas satuan pendidikan dapat mempertinggi kinerjanya di bidang kepengawasan. Materi yang dibahas berkisar pada: (a) peningkatan kompetensi pengawas, (b) tugas pokok dan fungsi pengawas, (c) kinerja dan hasil kerja pengawas, (d) penyusunan program kerja pengawas, (e) pelaporan hasil kerja, (g) inovasi pendidikan dan pembelajaran/bimbingan, (h) sistem evaluasi, (i) pengembangan kurikulum, (j) manajemen sekolah, (k) administrasi sekolah dan (l) kegiatan akademik lainnya sesuai dengan kebutuhan. Setiap pengawas bisa bertukar pikiran berdasarkan pengalamannya masing-masing. Hasil-hasil diskusi dicatat dan didesiminasikan kepada seluruh pengawas. Direktorat Tenaga Kependidikan dan Dinas Pendidikan memfasilitasi dan memberikan dukungan sumberdaya untuk terselenggaranya kegiatan diskusi terprogram. Fasilitas dan dukungan yang diberikan meliputi: (a) dana, (b) alat tulis, dan (c) fasilitas kerja serta (d) sumberdaya lainnya yang diperlukan.
3. Forum Ilmiah.
Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan forum ilmiah adalah meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
Forum ilmiah membahas tentang: (a) berbagai inovasi pendidikan dan kepengawasan serta, (b) penyusunan karya tulis ilmiah dalam rangka pengumpulan angka kredit untuk kenaikan jabatan pengawas. Topik-topik bahasan yang berkaitan dengan inovasi pendidikan antara lain: (a) berbagai inovasi dalam pembelajaran dan bimbingan, (b) berbagai inovasi dalam sistem penilaian, (c) pengembangan kurikulum, (d) manajemen pendidikan, (e) sistem informasi manajemen, (f) supervisi akademik, (g) supervisi klinis, (h) supervisi manajerial dan (ii) topik-topik lain yang diperlukan untuk peningkatan kemampuan tugas pokok pengawas satuan pendidikan.
Sedangkan topik bahasan yang berkaitan dengan karya tulis ilmiah antara lain: (a) penyusunan makalah, (b) penulisan artikel, (c) penelitian pendidikan dengan tema kepengawasan, (4) teknik penyusunan karya tulis ilmiah, (e) teknik penyusunan proposal, (f) penelitian tindakan kepengawasan, (g) statistik terapan dan (h) angka kredit jabatan fungsional. Dalam forum ilmiah bisa mengundang orang luar dari perguruan tinggi (akademisi), pakar pendidikan, pejabat pendidikan dari Dinas Pendidikan dan atau dari Direktorat Tenaga Kependidikan, Balibang Diknas, LPMP, dan intansi terkait lainnya. Forum ilmiah bisa dilaksanakan minimal satu kali dalam satu semester. Blok grand yang diberikan oleh Ditendik kepada APSI setiap tahunnya dapat digunakan untuk kegiatan ini. Forum ilmiah dapat dilaksanakan dalam bentuk: seminar, workshop, lokakarya, simposium, diskusi panel, dan kegiatan sejenis lainnya.
4. Monitoring dan Evaluasi.
Pembinaan dan pengembangan kemampuan professional pengawas satuan pendidikan/ sekolah ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala. Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan/ sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang dibinanya.
Hasil-hasil monitoring dan evaluasi dijadikan bahan guna melakukan pembinaan lebih lanjut. Monitoring dan evaluasi minimal mencakup tiga komponen yakni: (a) kegiatan yang dilakukan pengawas pada saat melakukan pembinan dan pengawasan, (b) kinerja dan hasil kerja pengawas, (c) keberhasilan dan kemajuan pendidikan pada sekolah binaannya.
Alat evaluasi menggunakan kuesioner yang harus diisi oleh guru dan kepala sekolah mengungkap kegiatan pengawas, kinerja dan hasil kerja pengawas, kemajuan sekolah setelah mendapat pembinaan oleh pengawas. Untuk memudahkan pengolahan data hasil monitoring dan evaluasi sebaiknya menggunakan kuesioner terstruktur yakni daftar pertanyaan yang telah disertai kemungkinan jawabannya sehingga responden tinggal memilih salah satu jawaban yang dinilai paling tepat. Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan harus menyiapkan kuesioner monitoring dan evaluasi pengawas yang mengungkap ketiga komponen tersebut. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap akhir semester. Hasil monitoring dan evaluasi dijadikan dasar bagi penilaian kinerja pengawas serta landasan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.
5. Partisipasi Dalam Kegiatan Ilmiah.
Upaya lain yang dapat dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dalam membina dan mengembangkan kemampuan profesional pengawas dapat dilakukan dengan memfasilitasi pengawas untuk berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, diskusi panel, simposisum dan kegiatan ilmiah lainnya. Kegiatan ilmiah tersebut dapat diselenggarakan baik oleh pihak luar misalnya: Perguruan Tinggi, Pemda, Organisasi Profesi, dan pihak terkait lainnya, maupun yang diselenggarakan oleh pihak Dinas Pendidikan itu sendiri. Tema seminar terutama yang membahas berbagai masalah tentang pendidikan dan atau tugas-tugas kepengawasan. Kegiatan ilmiah ini akan bermanfaat bagi pengawas dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan baru tentang pendidikan dan kepengawasan, agar mereka tidak ketinggalan dengan inovasi-inovasi pendidikan yang sedang berlangsung. Hal yang sama mengikutsertakan dan memfasilitasi pengawas untuk mengikuti kegiatan penataran dan lokakarya yang diselengarakan bagi guru dan atau kepala sekolah. Melalui kegiatan ini wawasan pengawas tidak ketinggalan oleh guru dan kepala sekolah. Manfaat lain dari kegiatan ini adalah diperolehnya penghargaan berupa sertifikat yang dapat digunakan untuk pengumpulan angka kredit jabatan fungsional.
6. Studi Banding.
Studi banding pengawas satuan pendidikan/sekolah ke daerah kabupaten/kota lain yang dinilai telah maju pendidikannya akan sangat membantu menambah wawasan, dan pengalaman para pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan. Mereka akan memerpoleh tambahan informasi yang dapat dijadikan bekal dan bahan untuk diterapkan di temapt tugasnya. Untuk keperluan studi banding Pemerintah pusat melalui Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan perlu memfasilitasinya terutama dana atau pembiayaannya. Sudah barang tentu studi banding diberikan kepada pengawas yang berprestasi sebagai reward atas prestasinya. Studi banding bisa dilaksanakan di dalam daerah satu propinsi, antar propinsi atau ke luar negeri. Studi banding di kabupaten kota di dalam satu propinsi yang sama sebaiknya diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan setempat dengan biayai oleh pemerintah daerahnya. Studi banding antar propinsi sebaiknya diselenggarakan dan dibiayai oleh Dinas Pendidikan Propinsi. Sedangkan studi banding ke luar negeri dilaksanakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan dengan biaya dari pusat.
Pengawas satuan pendidikan yang diikutsertakan untuk studi banding ke luar negeri adalah pengawas satuan pendidikan yang paling berprestasi dari setiap propinsi atau kabupaten/kota. Program studi banding ke luar negeri disusun dan dipersiapkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan. Kegiatan studi banding di dalam negeri antara lain: diskusi dengan Dinas Pendidikan dan Para pengawasnya, kunjungan ke beberapa sekolah yang dinilai berhasil, simulasi dan observasi serta berdiskusi atau bertukar pengalaman dengan kepala sekolah dan guru yang ada di sekolah tersebut. Diskusi dengan para pengawas dari daerah yang dikunjungi serta kunjungan ke sekolah yang dinilai baik menjadi fakus utama studi banding agar diperoleh wawasan dan pengalaman baru dalam melaksanakan tugas kepengawasan. Kegaitan studi banding ke luar negeri pada dasarnya sama yakni melakukan diskusi tentang kepengawasan dan melakukan kunjungan ke beberapa sekolah yang dinilai berprestasi di negaranya. Laporan studi banding dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Setiap pengawas yang mengikuti studi banding juga diwajibkan menulis makalah dengan tema atau topik yang berkaitan dengan penemuannya dari kegiatan studi banding tersebut dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Direktorat Tenaga Kependidikan.
Semua temuan yang diperoleh dari studi banding harus dipaparkan dan ditularkan kepada pengawas satuan pendidikan yang tidak mengikuti studi banding dalam satu kegiatan khusus yang dikordinir oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. Sudah barang tentu temuan-temuan yang dinilai penting dan baru harus diterapkan dalam melaksanakan tugas kepengawasannya.
7. Rakor Pengawas.
Rapat Koordinasi pengawas satuan pendidikan/sekolah dilaksanakan pada tiap awal tahun ajaran baru di setiap daerah kabupaten/kota lain. Rakor pengawas bertujuan untuk: (a) meningkatkan pemahaman pengawas satuan pendidikan mengenai berbagai kebijakan dinas pendidikan, (b) membahas laporan hasil kepengawasan tahun lalu, (c) mengevaluasi dan menganalisis hasil kepengawasan, (d) menyusun program pengawasan tahun yang akan datang. Kegiatan Rakor pengawas adalah: (a) mengevaluasi ketercapaian program kerja tahun sebelumnya, (b) menganalisis kendala-kendala/masalah dan temuan, (c) menyusun program kerja dan anggaran satu tahun yang akan datang berdasarkan hasil evaluasi analisis tersebut, (d) menyusun dan membuat instrumen supervisi yang baru sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang baru dan mendasarkan hasil revisi terhadap instrumen yang lama, (e) sosialisasi kebijakan-kebijakan baru dalam bidang pendidikan, (f) pemaparan makalah dari Korwas atau pengawas senior yang ditunjuk dengan moderator pengawas setingkat di bawahnya, (g) koordinasi lintas bidang serta pembagian tugas kepengawasan pada sekolah binaannya masing-masing, (h) pemetaan ketenagaan pengawas yang baru dan yang akan memasuki usia pensiun, (i) membahas persiapan penetapan kandidat pengawas berprestasi untuk memperoleh penghargaan, (j) menyusun standard pelayanan minimal (SPM) dan standard prosedur operasional (SPO) kepengawasan, (k) analisis kebutuhan pengawas satuan pendidikan, termasuk pergantian antar waktu Korwas. Rakor dilaksanakan dan dibiayai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat serta diikuti oleh seluruh pengawas dan pejabat struktural terkait. Hasil Rakor dijadikan landasan atau acuan dalam meningkatkan tugas-tugas kepengawasan. Penjabaran hasil-hasil Rakor ditindaklanjuti dalam rapat-rapat rutin para pengawas secara berkala.
No comments:
Post a Comment